Penerimaan Mahasiswa Baru dibuka setiap semester yaitu pada bulan JULI dan JANUARI
BERKAS PENDAFTARAN MAHASISWA UT
PROGRAM PENDAS (PGSD & PGPAUD)
(REGISTRASI PERTAMA)
Persyaratan
:
No.
|
Jenis Berkas
|
Keterangan
|
1.
|
Formulir Isian Pas Foto, dan Tanda Tangan
Mahasiswa UT
( Ditempel
Pasfoto ukuran 4x6 )
|
- Foto ukuran 4 x 6 dengan warna latar sesuai
dengan foto KTP
- Kolom tanda
tangan & Paraf WAJIB diisi
|
2.
|
Surat Pernyataan Kebenaran Data dan
Keabsahan Dokumen
|
- Formulir harus
sesuai dengan Masukan (SLTA / Sarjana S1) dan Program Studi yang diambil.
- Tanda tangan
diatas meterai 6000
|
3.
|
Formulir Data Pribadi Mahasiswa (F-1E)
|
Formulir ditulis tangan
|
4.
|
Fotocopi SK CPNS/Yayasan/Pemda/NUPTK/
PegID *) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
|
- Untuk Sekolah Negeri
: Legalisir oleh Kepala UPTD / pejabat diatasnya
- Untuk Sekolah
Swasta : Legalisir oleh Yayasan
|
5.
|
Surat Keterangan Mengajar
|
- Untuk Sekolah
dibawah binaan Dinas Pendidikan : Mengetahui Kepala UPTD / pejabat diatasnya
|
6.
|
Surat Ijin Melanjutkan Pendidikan
|
- Untuk Sekolah
dibawah binaan Dinas Pendidikan : Mengetahui Kepala UPTD / pejabat diatasnya
|
7.
|
Fotocopi Ijazah
SLTA/D2-PGSD/D2-PGTK/D2-PGMI/D2-Pendor UT/S1 *) (yang telah dilegalisir
pejabat yang berwenang)
|
- Legalisir oleh
Kepala Sekolah Asal / Perguruan Tinggi Asal
- Bagi ijazah D2
dan Sarjana menyertakan transkrip nilai
|
8.
|
Pas Photo
3x4 à 3 lbr
Pas Photo
4x6 à 3 lbr
|
Foto berwarna dengan warna latar sesuai
dengan foto KTP
Foto 4x6 à Ditempel pada
Form isian Pasfoto
|
9.
|
Fotocopy
KTP
|
2 lembar
|
10.
|
Format Penilaian Kinerja Profesional Guru (bermeterai) dari Kepala Sekolah
**) Digunakan untuk masukan dari SMA saja
|
- Penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah Calon Mahasiswa
- Ditandatangani Kepala Sekolah Calon Mahasiswa diatas
meterai.
|
Catatan :
- Semua berkas dibuat 2 rangkap
- Form Data Pribadi, Form Isian Pasfoto, Form Surat Pernyataan Keabshan Dokumen dibawah bisa di print / cetak, kemudian bisa diisi dengan tulisan tangan.
- Surat Keterangan Mengajar dan Surat Ijin Melanjutkan Pendidikan dibuat dan dikeluarkan oleh Sekolah/Lembaga tempat mahasiswa mengajar (Tidak boleh ditulis tangan)
- Disusun sesuai dengan nomor urut